1. Aturan hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
*Dalam penggunaan hak cipta memiliki aturan-aturan tertentu. 1. Hak Cipta Perangkat LunakMenurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.2. Undang – Undang Hak Cipta :a. Pasal 2 ayat 1.b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang – Undang :a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata – mata untuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.3. Menghargai kreasi orang laina. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )” Copy ” ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain.
2. Dampak pelanggaran hak cipta adalah Suatu perbuatan dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari pemegang hak cipta. Apabila terjadi pelanggaran tentang hak cipta maka orang akan enggan untuk menghasilkan karya-karya lagi. Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).
3.Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli. Kasus ini terjadi karena mahalnya harga lisensi software yang asli sehingga tidak terjangkau oleh pengguna. Padahal sebagian besar pengguna ini sangat membutuhkan aplikasi software tersebut dalam pekerjaan sehari-harinya
Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta.
4. Cara Penanggulangan hak Cipta adalah manghindari untuk mengubah isi, baik sebagian atau seluruhnya dan mengakuinya milik kita. Untuk melindungi supaya hasil karya kita tidak dicopy secara ilegal, diperlukan langkah antisipasi dengan memasang apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapatkan produk asli.
————————————————————
Komentar Terbaru